Sujud Syukur

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Pengertian

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seorang hamba Allah ﷻ dalam rangka mensyukuri nikmat yang baru diterimanya (yang dipandang khusus/istimewa), atau karena terhindar dari musibah yang hampir mengenainya.

Dalam hal ini, jumhūr al-‘ulamāʼ menganjurkan untuk melakukannya dengan satu kali sujud. Hadis berikut menjadi dasarnya:


Dalil Hadis

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ، أَوْ بُشِّرَ بِهِ، خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ

Artinya:
Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi ﷺ apabila datang kepadanya suatu urusan yang menyenangkan atau diberi kabar gembira, maka beliau langsung sujud syukur kepada Allah Ta‘ālā.
(HR. Abū Dāwūd, Ibnu Mājah, at-Tirmiżī; dan at-Tirmiżī menghasankannya)


Hukum dan Syarat Sujud Syukur

Para ulama berbeda pendapat:
Apakah sujud syukur disyaratkan sebagaimana sujud dalam shalat (harus suci, berwudhu, pakaian dan tempat suci)?

  • Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mendukung pendapat bahwa sujud syukur tidak termasuk dalam kategori shalat, sehingga tidak disyaratkan wudhu dan kebersihan tempat.

  • Imām asy-Syaukānī menyatakan:

    "Lā yaṣiḥḥu fī bābi sujūd asy-syukr ḥadītsun yuqtaḍā minhu isytirāṭu al-wuḍūʼ wa ṭahāratu al-makān wa al-libās."
    (Tidak ada hadis yang sahih dalam bab sujud syukur yang menunjukkan disyaratkannya wudhu, kebersihan tempat, dan pakaian.)

  • Imām Yaḥyā Abū Ṭālib juga menyebutkan bahwa tidak ada dalil tentang takbir dalam sujud syukur, meskipun sebagian ulama memperbolehkannya.

Kesimpulan:
Sujud syukur bisa dilakukan secara spontan, di mana pun kita berada saat menerima kabar gembira atau selamat dari musibah — baik di kantor, di sawah, di jalan, maupun di kebun.


Bacaan dalam Sujud Syukur

Ulama hadits tidak menemukan bacaan khusus dalam sujud syukur. Maka bacaan sujud syukur dikembalikan seperti bacaan sujud dalam shalat:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Subḥāna Rabbiyal-A‘lā
(Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)

Sujud juga bisa ditambah dengan doa-doa pribadi, sebagai bentuk ekspresi rasa syukur kepada Allah ﷻ, sebagaimana hadits berikut:


Dalil Tambahan (HR Ahmad)

عن عبد الرحمن بن عوف قال:
سَجَدَ رَسُولُ ٱللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَطَالَ السُّجُودَ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّ ٱللَّهَ قَدْ قَبَضَ رُوحَهُ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ قَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ جَاءَنِي، فَبَشَّرَنِي أَنَّ ٱللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا.

(HR Aḥmad, dari ‘Abdur-Raḥmān bin ‘Auf)


Penutup

Demikianlah penjelasan ringkas seputar Sujud Syukur, semoga kita mampu mengamalkannya sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah ﷻ atas segala nikmat yang Dia limpahkan.

بَارَكَ ٱللَّهُ فِيكُمْ


Sumber Bacaan:

  1. Fiqh as-Sunnah, Jilid I, hal. 189–190

  2. Bulūgh al-Marām dan syarahnya

  3. Pedoman Shalat – Hasbi

  4. Kitāb Tarjīḥ


Komentar