Tasyabbuh (Meniru)

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Pengertian Tasyabbuh

Tasyabbuh berasal dari bahasa Arab yang berarti meniru, menyerupai, atau menyamakan diri dengan suatu kaum. Dalam konteks keislaman, istilah ini digunakan untuk menjelaskan fenomena seorang muslim yang meniru-niru kebiasaan atau tradisi kaum lain, baik dalam aspek agama maupun budaya.


Jenis-Jenis Tasyabbuh

Secara umum, tasyabbuh terbagi menjadi dua macam:


1. Tasyabbuh yang Dilarang (Haram)

Yakni meniru-niru kebiasaan atau ritual agama lain, khususnya dalam urusan ibadah dan keyakinan, seperti:

  • Mengucapkan “Selamat Natal” kepada non-Muslim.

  • Ikut serta dalam perayaan Natal.

  • Merayakan Tahun Baru Masehi dengan meniup terompet dan membakar petasan.

  • Merayakan Hari Valentine setiap 14 Februari.

Catatan penting:
Tanggal-tanggal tersebut (25 Desember, 1 Januari, 14 Februari) merupakan bagian dari ritual dan budaya keagamaan umat non-Muslim. Jika seorang Muslim bangga atau ridha mengikuti dan merayakannya, hal ini dikhawatirkan menyalahi prinsip 'izzatul Islam (kebanggaan terhadap Islam).

Dalil Hadits

من تشبه بقوم فهو منهم
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Ibnu Umar)

ليس منا من تشبه بغيرنا
"Bukan termasuk golongan kami, orang yang meniru-niru selain kami."
(HR. Tirmidzi, sanad hasan)


2. Tasyabbuh yang Diperbolehkan (Mubah/Mustahab)

Yakni meniru kaum lain dalam hal duniawi yang tidak terkait ibadah atau akidah, seperti:

  • Metode pembelajaran modern,

  • Teknologi kedokteran dan luar angkasa,

  • Sistem pertahanan negara,

  • Disiplin kerja, efisiensi manajemen, dan budaya riset.

Kaedah:
Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka hal-hal duniawi yang bermanfaat boleh bahkan dianjurkan untuk dipelajari dan diadopsi.

“Otak boleh seperti Jerman, tapi hati tetap harus berpijak di Mekah.”


Prinsip Toleransi dalam Islam

Islam mengajarkan tasamuh (toleransi) terhadap pemeluk agama lain, menghormati keberadaan agama mereka, namun tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah.

لكم دينكم ولي دين
"Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
(QS Al-Kafirun: 6)


Kesimpulan

  • Tasyabbuh dalam hal akidah dan ibadah agama lain adalah haram.

  • Tasyabbuh dalam hal duniawi yang positif dan bermanfaat adalah boleh, bahkan terpuji.

  • Umat Islam harus tetap bangga dengan identitas keislaman, tidak latah mengikuti budaya luar yang bertentangan dengan syariat.

  • Toleransi tidak berarti mengesahkan kebenaran agama lain, tapi menghormati keberadaan mereka secara sosial.


Sumber Bacaan

  1. Riyadhus Shalihin dan syarahnya – Syaikh Utsaimin

  2. Kulliyah Akhlak – Dr. Yunahar Ilyas

  3. Al-Inarah – Yayasan Al-Sofwa

  4. Kamus Mahmud Yunus


Komentar