Ziarah Kubur

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar




Ziarah berarti mengunjungi. Kubur adalah tempat dikuburkannya jenazah, bertujuan agar jasad aman, tidak mengganggu lingkungan akibat pembusukan, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap mayit. Maka, ziarah kubur berarti mengunjungi makam.

Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur hukumnya mustahabbah (dianjurkan dan sunnah dilakukan kapan saja, jika seseorang menghendakinya).

Tujuan Ziarah Kubur

Ziarah kubur tidak boleh melenceng dari syariat. Tujuan utamanya adalah:

لِتُذَكِّرَكُمُ الآخِرَةَ
“Untuk mengingatkan kalian akan akhirat.”
(HR. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dengan mengingat akhirat, diharapkan akan muncul penguatan iman, kesadaran akan kematian, dan motivasi untuk meningkatkan amal ibadah. Sebab, cepat atau lambat, setiap manusia akan mengalami kematian sebagaimana orang-orang yang telah lebih dahulu wafat.

Ziarah kubur dapat dilakukan ke makam keluarga terlebih dahulu, namun diperbolehkan juga ke makam siapa pun.

Tujuan Kedua: Mendoakan Mayit

Tujuan lain dari ziarah kubur adalah mendoakan orang yang diziarahi, bukan meminta sesuatu dari mereka. Memohon doa restu atau pertolongan kepada mayit adalah perbuatan syirik yang bertentangan dengan ajaran Islam dan harus dihindari.


Adab-Adab Ziarah Kubur

  1. Tidak Melakukan Hal yang Melanggar Syariat
    Seperti: memohon kepada mayit, melakukan tawassul yang menyimpang, atau berlebih-lebihan dalam kultus makam.

  2. Memberi Salam kepada Penghuni Kubur
    Rasulullah SAW mengajarkan beberapa redaksi salam. Salah satu yang masyhur:

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
    “Assalamu’alaikum wahai penghuni kampung kaum mukminin, dan sesungguhnya kami – insya Allah – akan menyusul kalian.”
    (HR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

  3. Melepas Alas Kaki
    Jika area pemakaman tertata rapi dan memiliki lorong yang jelas, maka sebaiknya melepas alas kaki saat berada di dekat makam.

  4. Menghadap Kiblat dan Berdoa kepada Allah SWT
    Berdoa untuk mayit, memohonkan ampun, rahmat, dan keselamatan baginya. Tidak ada doa baku dari Rasulullah SAW dalam hal ini, sehingga redaksi doa bisa disesuaikan dalam bahasa apa pun: Arab, Indonesia, Jawa, Sunda, dan lainnya. Yang penting adalah isinya sesuai dengan syariat.

  5. Tidak Membuat Keributan atau Membaca yang Tidak Disyariatkan
    Selesai berdoa, hendaknya meninggalkan pemakaman dengan hati yang tenang dan penuh renungan tentang kematian dan akhirat, bukan dengan kegaduhan atau bacaan-bacaan yang tidak berdasar dalil.


Kesimpulan

Ziarah kubur adalah ibadah yang mengandung nilai ruhani yang tinggi bila dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Ia adalah sarana untuk mengingat kematian dan akhirat, serta bentuk doa dan penghormatan kepada yang telah wafat. Namun perlu diingat, ziarah tidak boleh dijadikan sarana untuk berbuat syirik atau menyimpang dari ajaran Islam.


Sumber Referensi:

  1. Fiqh Sunnah, Jilid I

  2. Himpunan Tarjih Muhammadiyah

  3. Riyadhus Shalihin

  4. Pedoman Dzikir dan Doa

  5. Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi

Komentar